Jumat, April 19, 2024

HET Elpiji Bersubsidi di Kaur Masih Liar

Kaur, kupasbengkulu.com – Pasca pertemuan pihak Agen dan Sub Agen dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur, Kamis (26/02/2015) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET), gas tiga Kilo Gram (kg) bersubsidi di Kabupaten Kaur, yang ditetapkannya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur nomor 375.A tahun 2011 HET di pangkalan Kabupaten Kaur terbagi 20 wilayah yakni di Darat Sawah, Keban Agung, Tanjung Kemuning, SP3 Padang Guci yakni Rp 16.585 atau bisa dibulatkan Rp 17 ribu. Sedangkan untuk wilayah Kelam Tengah, Kaur Utara, Semidang Gumay, Padang Guci Hulu, Kinal, Gedung Wani, Padang Guci Hilir, Lungkang Kule, Kaur Tengah, Luas, Bintuhan, Tetap, Maje, Linau, Muara Sahung, dan Nasal HET tertingginya Rp 17.785 atau bisa dibulatkan menjadi Rp 18 ribu.

Dari HET tersebut Sub agen membeli dengan pihak Agen, yakni CV. Kaur Permai Rp 15.500 pertabung. Namun, saat ini berdasarkan pantauan kupasbengkulu.com dilapangan belum ada yang menerapkan harga tersebut dan masih saja banyak terdapat gas 3 kg bersubsidi di warung-warung yang dijual dengan harga melebihi aturan yang berlaku yakni Rp 22 ribu pertabung dan hanya sebagian saja yang menjual Rp 20 ribu per tabung.

Salah satu penjual gas elpiji diwarung Sita (25) salah satu warga Bintuhan mengatakan, jika ia mendapat gas dari mobil langganan yang biasanya dipesan yakni dengan harga Rp 18 ribu per tabung dan ia menjual gas kembali kepada warga dengan harga Rp 20 ribu pertabung.

“Saya beli di sub agen Rp 18 ribu per tabung, dan dijual seharga Rp 20 ribu. Selama saya berjualan gas saya selalu beli dengan harga seperti itu. Dan selalu diantar setiap kami memesan,” ungkap Sita.

KaPolres Kaur AKBP. Bambang Purwanto, yang diwakili oleh Kabag Ops Milian Aziz mengatakan, jika berbisnis dengan barang bersubsidi ini tidak boleh main-main, karena jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka larinya persoalan keranah hukum.

“Saya berpesan, untuk hal-hal yang berkaitan dengan barang bersubsidi itu sangatlah rawan, karena bisa-bisa terjerat hukum. Harapan kita mari sama-sama bertujuan membangun dan mensejahterakan masyarakat sehingga tidak ada pengambilan keuntungan dari harga bersubsisdi. Jika itu terjadi, maka akan kita selidiki dan diproses secara hukum,” tutup Mirlian.(mty)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...