Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Curup meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, menghukum tujuh tersangka pemerkosa mendiang Yuyun diatas 10 Tahun penjara.
Hal itu diungkapkan HMI lewat aksi yang digelar didepan Pengadilan negeri (PN) Curup, Senin (09/06/2016).
Menurut Ketua HMI Cabang Curup, Paris Nois, para pelaku sudah tidak bisa dikategorikan sebagai anak dibawah umur. Ini berdasarkan hukum agama. Para pelaku sudah mendapat mimpi basah dan bisa melakukan pemerkosaan, sehingga sudah bisa dikatakan sudah baligh.
“Bagi kami, 10 tahun tersebut tidak setimpal dengan apa yang mereka perbuat,” jelas Paris.
Sementara itu, Paris juga menyatakan, HMI memastikan bahwa mereka akan melakukan demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. HMI juga siap mengawal kasus ini hingga usai.
“Kami menuntut keadilan untuk adinda kami Yuyun,” tegasnya. (vai)