kupasbengkulu.com – Bulan Ramadhan ini, Kemenagkab Bengkulu Tengah memberlakukan peraturan tegas untuk para PNS dan honorernya. Hal ini diungkapkan kepala Kemenag setempat, H Ajamalus.
Bila ada PNS kemenag yang ketahuan makan di warung pada bulan puasa, maka akan disanksi dengan keras. Sanksinya, terang Ajamalus, bisa berupa pemberian surat tertulis, bisa juga sanksi yang lebih berat.
“Bisa jadi lebih berat, mengingat yang mereka lakukan itu mencoreng instansi kita sebagai instansi agama,”jelasnya.
Sanksi yang lebih keras ditujukan pada honorer. Menurut Ajamalus, bila honorer melakukan hal yang menodai bulan suci ini bisa jadi dipecat. Tentunya, akan ada pemberitahuan dulu, berbentuk teguran. (vai)