kupasbengkulu.com – Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, jika tidak ada halangan minggu depan, Tunjangan Kesejahteraan Pegawai (TKP) PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, cair sebesar Rp 350 ribu per PNS. Tanpa adanya perbedaaan golongan. Baik itu golongan I, II, III dan golongan IV. Tidak hanya itu, gaji 13 PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu, terhitung sejak hari ini telah bisa dicairkan.
”21 Juli nanti Tunjangan Kesejahteraan Pegawai cair. Hari ini, gaji 13 PNS pun juga sudah bisa dicairkan,” kata Sumardi, Kamis (17/7/2014).
Sumardi menjelaskan, gaji 13 yang akan dibayarkan berupa 1 bulan gaji tergantung golongan PNS yang bersangkutan. Selain itu, tambah Sumardi, Surat Perintah pencairan gaji 13 telah ditandatangani, yang mana nantinya akan diserahkan dengan SKPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.
”Kita berharap, pembayaran gaji ke-13 menjadi penambah motivasi pegawai dalam meningkatnya kinerja, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Sumardi.(gie)