Selasa, April 23, 2024

Hotel, Restoran dan Tukang Parkir Mangkir Pajak Ditagih Polisi

illustrasi
illustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – kepala DPPKA Kota Bengkulu M Sofyan menegaskan bakal bertindak tegas dengan membawa serta aparat penegak hukum ke wajib pajak yang bandel masing-masing hotel dan parkir serta restoran di Kota Bengkulu.

Hingga saat ini pihak DPPKA bakal melaksanakan Mou dengan pihak aparat Kejaksaan maupun pihak kepolisian untuk segera melakukan tugas tersebut. Sehingga dengan melakukan hal ini akan memberi efek jera terhadap pihak wajib pajak.

“Ya kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan minta Mou, akan akan kami usahankan. sehinga pada triwulan ini bisa selesaikan,” kata kepala DPPKA Kota Bengkulu M Sofyan.

Selain itu, sebelumnya pihak DPPKA melakukan teguran terhadap RSUD M Yunus, dimana DPPKA telah melayangkan surat kepada RSUD M Yunus tentang tindak lanjut pemilik atau pengelola parkir RSUD M Yunus.

saat ini, Kepala DPPKA Kota, M Sofyan surat mengatakan hanya sebagai teguran karena meminta pihak pengelola parkir membayar pajak ke Kota Bengkulu. Diketahui pada surat teguran dengan nomor 970/58/D.II/DPPKA/2015 itu, pihaknya menyampaikan pula dasar mereka menagih pajak parkir di RSMY.

“Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak, diperkuat pula dengan Peraturan Daerah kota nomor 12 tahun 2011 tentang pajak parkir, maka kami layangkan surat teguran ke pihak pengelola parkir RSMY. Ini sudah merupakan surat teguran kedua,” tegas Sofyan.

Dibeberkan bahwa surat teguran tertanggal 27 Januari 2015 itu, menindaklanjuti surat teguran nomor 970/324/2014 tanggal 25 Juli yang belum juga digubris. Buktinya, sampai detik ini, pihak RSMY belum juga melakukan pembayaran pajak parkir. Menurut Sofyan, harusnya ada 30 persen untuk pajak dari omset perbulan yang didapat pengelola parkir. “Sudah sejak dua tahun belakang ini mereka belum bayar pajak parkir,” bebernya.

Dilanjutkan, dalam surat teguran disampaikan pula bahwa pihak DPPKA meminta kepada pengelola parkir RSMY untuk segera menyampaikan laporan pendapatan dan melunasi seluruh tunggakan pajak tersebut dan dimasukan ke kas daerah Pemerintah Kota Bengkulu melalui bendahara khusus penerima DPPKA atau melalui petugas yang ditunjuk. Lalu soal pihak M Yunus meminta dikurangi hanya 10 persen saja, dikatakan Sofyan bahwa permohonan itu harus disampaikan dulu ke Walikota

“Kita minta mereka melunasi pajak parkir itu. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan masuk ke ranah hukum. Mereka harus bayar pajak itu. Meski mereka dibawah naungan pemda provinsi, namunkan lokasinya ada di kota. Sedangkan bandara saja yang dibawah naungan vertikal masih terus bayar pajak ke Kota,” tutupnya.(dex)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...