Jumat, April 26, 2024

Hutan Bengkulu Tengah dan Seluma Hancur Akibat Tambang Batubara

Ilustrasi

Kota Bengkulu,KupasBengkulu.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu menyatakan bahwa saat ini hutan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma telah hancur lantaran aktivitas pertambangan yang beroperasi di dua wilayah Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.

Ini dikuatkan oleh hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Walhi Bengkulu beberapa waktu lalu jika sebagian besar kawasan hutan di dua kabupaten tersebut sudah tak layak lagi dikatakan kawasan hutan, oleh karena itu Direktur Walhi Bengkulu, Benny Ardiansyah menegaskan agar pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menindak tegas perusahaan tambang yang hanya menghabiskan sumberdaya alam di dua wilayah tersebut.

“Hasil investigasi kami, sejumlah kawasan hutan yang berubah tutupan kawasannya adalah hutan produksi terbatas Bukit Badas di perbatasan Bengkulu Tengah dan Seluma, sudah rusak oleh mereka,” ujar Benni.

Kemudian Benny juga mengutarakan bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan pertabangan yang beroprasi di wilayah tersebut terkesan hanya ingin mengambil hasil alamnya saja, namun untuk pertanggung jawaban masih belum terlihat, ini diungkapkan beni juga dari hasil investigasi tim walhi yang langsung mendatangi wilayah tersebut.

“Bentuk tanggung jawab mereka itu bisa dikatakan tidak ada, Reklamasi, apa yang direklamasi, kami melihat disana hanya ada ditanami rumput yang mungkin disengaja agar terlihat ada tanggung jawab, memang ada sedikit pohon yang ditanami tapi itu tidak banyak,” kata Benni.

Kemudian Benni juga menjelaskan selain kawasan hutan produksi tersebut, aktivitas penambangan batubara saat ini diduga kuat telah merusak Hutan Produksi Rindu Hati I dan Hutan Produksi Rindu Hati II di Kabupaten Bengkulu Tengah. Akan tetapi apabila disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan ditegaskan, bahwa aktivitas pertambangan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

“Memang ada satu atau dua perusahaan yang mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan tapi di lapangan tidak ada pengawasan,” ungkapnya.

Dikutip dari Data Dirjen Planologi Kementerian LHK, Beni menyebutkan, sebanyak 18 perusahaan tambang batu bara di daerah ini disinyalir masuk dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan terdapat di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain itu juga Beni menghimbau agar kiranya pihak pemerintah tidak melulu mengatur persoalan penataan terhadap pertambangan ia menegaskan agar ada penindakan yang tegas terhadap aktivitas pertambangan yang belum terlihat dampak positifnya di provinsi bengkulu. Terlebih lagi pemerintah provinsi memiliki wewenang lebih perihal perizinian pertambangan yang saat ini telah dikembalikan seluruhnya kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Jangan sampai verifikasi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi malah jadi ajang meloloskan tindak kejahatan sejumlah perusahaan,” tandasnya.(nvd)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...