kupasbengkulu.com – Seorang ibu kandung berinisial Sr (74), warga Kota Bengkulu, Kamis (11/09/2014) mendatangi Polres Bengkulu meminta penjelasan dan tindak lanjut dari laporannya setahun silam terhadap anak kandungnya berinisial Ui tentang surat tanah yang diambil tanpa izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
“Sejak setahun dilaporkan hingga kini belum ada tindak lanjut dari kepolisian bagaimana lanjutan laporan ini. Kami pihak keluarga cuma ingin kejelasan sampai mana laporan ini diperiksa, karena sudah 3 kali jawaban yang diberi hanya tunggu 1 minggu lagi dari dulu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ui,” kata lelaki berinisial Ti (50) anak ke-5 Samsidar dari 14 saudara ini.
Peristiwa ini bermula ketika Almarhum Rn (Suami Pelapor,red) pada tahun 2011 lalu menitipkan surat induk tanah ke BPN Kota Bengkulu. Tapi begitu ingin diambil dan dipertanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, ternyata surat induk tersebut sudah diambil anak Sr yang berinisial Ui.
Begitu ditanyakan Sr ke anaknya Ui, malah menolak memberikan dan menahan sertifikat tersebut. Bahkan hingga sekarang surat tanah tersebut dikuasai terlapor.
Sertifikat tersebut merupakan sebidang tanah dengan ukuran 140 meter x 30 meter, yang terletak di pasar Padang Jati wilayah 1V Kotapraja Bengkulu. Akibat ulah anak kandungnya ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.
“Intinya saya inginkan surat induk tanah tersebut, untuk dimasukkan ke Pengadilan Agama, agar dapat membagi tanah warisan tersebut kepada 6 orang anak saya yang belum mendapatkan warisan, bukan hanya untuk Ui saja tanah itu ,” tutur Samsidar.(yee)