Sabtu, April 20, 2024

Ikut Kampanye, Dewan Benteng Diwajibkan Cuti

BJ.Karneli,Komisioner  KPU Kabupaten Benteng
BJ.Karneli,Komisioner KPU Kabupaten Benteng

Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) menyurati pimpinan DPRD Kabupaten Benteng dan penjabat Bupati Benteng. Ini ditujukan memberitahukan, jika dewan yang ikut kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib izin cuti.

Komisioner KPU Benteng, BJ Karneli mengatakan, ketentuan ini berdasarkan Pasal 61 PKPU 12 Tahun 2016, tentang anggota dewan ikut kampanye harus izin cuti. Sesuai aturannya surat izin cuti sudah harus disampaikan ke KPU Benteng paling lambat 3 hari jelang ikut pelaksanaan kampanye.

“Selama masa kampanye ada ketentuan khusus bagi para pejabat negara. Termasuk unsur pimpinan dewan, anggota dewan ataupun anggota DPRD provinsi maupun DPR. Ketentuan bagi mereka untuk ikut berkampanye wajib izin cuti,” kata BJ Karneli.

Dijelaskan oleh BJ Karneli, penerbitan izin cuti kampanye dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing pimpinan. Untuk anggota dewan kabupaten/kota harus mendapatkan izin cuti dari ketua dewan ataupun ketua fraksi. Sedangkan ketua dewan kabupaten/kota yang ingin ikut kampanye harus mendapatkan izin ketua dewan tingkat provinsi.

 “Izin dikeluarkan ketua dewan. Nanti disampaikan ke (KPU) dan Panwaslu. Berdasarkan aturan ini, kami minta seluruh anggota dewan yang melakukan kampanye segera menyampaikan surat izin cutinya,” ujar BJ Karneli.

Menurut BJ Karneli, sejak memasuki masa kampanye 28 Oktober lalu belum ada satupun anggota dewan hingga ketua dewan Benteng yang menyampaikan izin cutinya kepada KPU Benteng. “Dalam PKPU 12 Tahun 2016 Pasal 61 juga diatur, selama ikut kampanye anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negera yang digunakan sewaktu menjadi dewan. seperti kendaraan dinas,” terangnya.

 “Jika ada yang ikut kampanye sebelum menyerahkan izin cuti, jelas itu pelanggaran. Untuk sanksi apabila ada yang melakukan pelanggaran, ini bukan kami dari KPU yang menentukan. Karena itu merupakan kewenangan atau ranahnya Panwaslu,” pungkas BJ Karneli.( adk )

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo ...