Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEImigrasi Bengkulu Deportasi 31 WNA Asal Cina

Imigrasi Bengkulu Deportasi 31 WNA Asal Cina

Deportasi WNA Cina

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diamankan petugas Imigrasi Bengkulu beberapa waktu lalu dideportasi ke negara asal. Ke 31 WNA tersebut terbukti tidak memiliki dokumen sehingga diberikan sanksi berupa larangan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya para WNA ini ditangkap di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya di basecamp milik perusahaan pertambangan batu bara bernama PT. Injatama setelah sudah dua minggu berada di Bengkulu.

“Mereka tidak memiliki dokumen sehingga terpaksa harus dideportasi. Ini berdampak pada kerugian negara, sebab visa yang digunakan oleh para WNA berupa kunjungan dan bukan visa bekerja sehingga pajak dari visa bekerja tersebut tidak masuk ke kas negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Bengkulu, Dewa Putu Gede, Jumat (30/10/2015).

Sementara, perusahaan yang diduga memperkerjakan WNA asal Cina diberikan sanksi peringatan dan dilarang mempekerjakan WNA ilegal. Saat ini diketahui sudah ada 370 WNA yang bekerja pada 11 perusahaan di Bengkulu, dan sebagian besar bekerja di pertambangan.

“Mereka dideportasi menggunakan maskapai penerbangan Sriwijaya Air, dengan nomor penerbangan IN9091 dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu,” pungkasnya.(val)