kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diamankan petugas Imigrasi Bengkulu beberapa waktu lalu dideportasi ke negara asal. Ke 31 WNA tersebut terbukti tidak memiliki dokumen sehingga diberikan sanksi berupa larangan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya para WNA ini ditangkap di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya di basecamp milik perusahaan pertambangan batu bara bernama PT. Injatama setelah sudah dua minggu berada di Bengkulu.
“Mereka tidak memiliki dokumen sehingga terpaksa harus dideportasi. Ini berdampak pada kerugian negara, sebab visa yang digunakan oleh para WNA berupa kunjungan dan bukan visa bekerja sehingga pajak dari visa bekerja tersebut tidak masuk ke kas negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Bengkulu, Dewa Putu Gede, Jumat (30/10/2015).
Sementara, perusahaan yang diduga memperkerjakan WNA asal Cina diberikan sanksi peringatan dan dilarang mempekerjakan WNA ilegal. Saat ini diketahui sudah ada 370 WNA yang bekerja pada 11 perusahaan di Bengkulu, dan sebagian besar bekerja di pertambangan.
“Mereka dideportasi menggunakan maskapai penerbangan Sriwijaya Air, dengan nomor penerbangan IN9091 dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu,” pungkasnya.(val)