Beranda DAERAH BENGKULU UTARA Imron: Kades Jangan Coba-coba Ikut Kampanye Terbuka

Imron: Kades Jangan Coba-coba Ikut Kampanye Terbuka

Bupati Bengkulu Utara, Dr Ir H M Imron Rosyadi, MM, M.Si, saat diwawancarai pewarta di Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati Bengkulu Utara, Dr Ir H M Imron Rosyadi, MM, M.Si, saat diwawancarai pewarta di Kabupaten Bengkulu Utara.

kupasbengkulu.com – Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H. Imrom Rosyadi, MM, M.Si, mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk tidak berpihak kepada salah satu partai politik ataupun calon legislatif (Caleg). Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pada pemilihan umum (Pemilu) legislatif 9 April mendatang.

“Kades jangan coba-coba ikut kampanye terbuka, jika itu dilakukan, maka kades akan berusan dengan pihak hukum,” tegas Imron, Rabu (26/03/2014).

Dijelaskan Bupati, jika kades terbukti dengan secara terang-terangan telah memihak kepada salah satu partai atau caleg, maka sanksi pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp juta.

Dengan demikian, diingatkannya, kepada Pjs dan kades yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara untuk benar-benar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau kades berusan dengan pihak hukum, siapa yang mengurus warga. Disamping itu, tentu pemerintah daerah akan repot, jika kades berusan dengan hukum. Jika memang itu harus dilakukan, karena saudara sendiri yang mencaleg, anjuran untuk tidak melibatkan atas nama kades. Intinya pandai-pandailah di lapangan,” tandasnya. (jon)

Exit mobile version