Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi menyampaikan, dalam Rapat Paripurna Jawaban pihak eksekutif terhadap pandangan umum 7 Fraksi DPRD terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2015, dan menjawab atas penolakan dari dewan terkait dengan pengangkat Sekretaris Dewan (Sekwan), dalam pelaksanaan proses pengangkatan atas dasar rapat Baperjakat. Dimana, proses itu sebelumnya sudah ada pengajuan yang dilakukan oleh pihak lembaga, yang pada waktu itu adalah ketua DPRD sementara.
”Proses pengangkatan Sekwan yang dikaryakan di DPRD itu atas dasar pertimbangan yang matang. Artinya, pejabat yang ditunjuk orang yang memang sudah memenuhi persyaratan dan bersih dari permasalahan hukum.Kalau memang itu harus dilakukan, saya selaku bupati akan menarik itu, dengan mengangkat Plt,” tegas Imron.
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, pengangkatan serta mengkaryakan seorang PNS di DPRD dikaji atas dasar untuk meringankan kelancaran di lembaga itu sendiri, dan tentu tidak melenceng dengan aturan yang ada.
Sekiranya dalam persoalan penolakan terhadap Sekwan yang sudah ditunjuk tersebut akan menjadi persoalan yang berkepanjangan,maka pemerintah daerah akan mengambil langkah lain, yaitu dengan menunjuk seorang Plt.
Kemudian, kata dia, mengenai batas waktu untuk mencari pejabat depenif sesuai yang diinginkan oleh dewan tidak semudah membalik telapak tangan. Diperlukan kajian serta waktu.
”Menunjuk seorang Plt di dewan ini merupakan hak perogatif bupati. Artinya,langkah yang saya lakukan itu untuk mencari jalan yang terbaik dan permasalahan ini tidak berkepanjangan,”
demikian Imron.(jon/adv)