kupasbengkulu.com – Polemik Tapal Batas Bengkulu Utara dan Lebong sejauh ini masih belum ada penyelesaiannya. Sementara masyarakat yang berada di daerah perbatasan dari dua kabupaten, Bengkulu Utara dan Lebong ini memiliki Kartu Tempat Penduduk (KTP) ganda.
Dengan kondisi itu tentu akan berpengaruh pada kenyamanan masyarakat yang bertempat tinggal di dua kabupaten. Bukan tidak mungkin, dalam kondisi seperti itu akan dimanfaatkan oleh kepentingan lain. Dan ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korban dari elit politik.
Bupati BU, Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si, menjelaskan bahwa sesungguhnya puncak penyelesaian polemik tapal batas tersebut ada ditangan gubernur. Imron mengatakan, secara historis Bengkulu Utara, tidak pernah berbatasan dengan Lebong. Akan tetapi, berbatasan dengan Rejang Lebong.
“Sesungguhnya untuk menuntaskan masalah tapal batas itu buka pemerintah pusat. Tapi ada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini gubernur,” tegasnya.(jon)