Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Adanya surat penolakan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) yang diajukan oleh DPRD pasca pengesahan APBD Bengkulu Utara, Desember 2014 lalu, Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi mengakui, belum membaca surat tersebut.
”yang jelas, saya belum membaca surat penolakan itu, atau belum naik ke meja saya,” kata Imron.
Imron mengatakan, berkaitan dengan ada penolakan atas penunjukan sekwan yang dinilai dewan tidak sesuai dengan Undang-undang, Imron belum dapat memberikan penjelasan secara mendasar. Alasannya, takut salah dan dia akan mempelajari permasalahan itu terlebih dahulu sebelum mengambil sikap.
“Kita tentu berpegang pada aturan yang ada. Kalaupun itu memang tidak sesuai dengan aturan dan memang salah, tentu kita baru mengambil sikap,” tegas Imron.
Disisi lain,Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap menegaskan, penunjukan sekwan merupakan ranah pihak pemerintah daerah, tetapi prosses penunjukan itu hendaknya dilakukan dengan merujuk pada proses yang ada.
Bahkan dia mengatakan, sekwan DPRD merupakan pejabat yang ditunjuk pemerintah daerah atas rekomendasi pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas pelaksanaan administrasi di sekwan itu sendiri.
“Karena pertangungjawaban sekwan bukan dengan bupati, melainkan dengan pimpinan DPRD,” pungkas Aliantor. (jon/adv)
(Baca juga : Soal SK Sekwan DPRD, Ini Langkah Dewan Bengkulu Utara)