Kamis, Maret 28, 2024

Ingin Bangun Pagar, Sekolah Ini Legalkan Pungli

Kepsek SDN. 8 Senali, Rahmawati
Kepsek SDN. 8 Senali, Rahmawati

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Sekolah Dasar (SD) Negeri 8 Desa Senali Kecamatan Arga Makmur, disebut-sebut telah melegalkan pungutan liar (pungli) melalui komite sekolah.

Berdasarkan rapat komite yang dilaksanakan pada Kamis (12/05/2016), memutuskan dana yang dibebankan kepada para wali sebesar Rp 150 ribu per murid. Menurut Kepala sekolah, Rahmawati, dana ini akan dipergunakan untuk pembangunan pagar sekolah.

“Keputusan iuran itu dari hasil rapat komite. Ini rencananya mau kita pakai untuk membangun pagar permanen,” kata Rahmawati, Senin (16/05/2016).

Diketahui, murid di sekolah ini berjumlah 183 orang. Apabila diakumulasikan, maka dana yang terkumpul sejumlah Rp 27.450.000. Menurut Rahmawati, nantinya pelaksanaan pembangunan akan ditangani oleh komite.

“Jika memang uang itu tidak mencukupi untuk membangun dan para wali murid tidak setuju, kita minta komite mengembalikan uang itu pada wali murid,” tandasnya. (jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pengembangan UINFAS Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...