Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Sekolah Dasar (SD) Negeri 8 Desa Senali Kecamatan Arga Makmur, disebut-sebut telah melegalkan pungutan liar (pungli) melalui komite sekolah.
Berdasarkan rapat komite yang dilaksanakan pada Kamis (12/05/2016), memutuskan dana yang dibebankan kepada para wali sebesar Rp 150 ribu per murid. Menurut Kepala sekolah, Rahmawati, dana ini akan dipergunakan untuk pembangunan pagar sekolah.
“Keputusan iuran itu dari hasil rapat komite. Ini rencananya mau kita pakai untuk membangun pagar permanen,” kata Rahmawati, Senin (16/05/2016).
Diketahui, murid di sekolah ini berjumlah 183 orang. Apabila diakumulasikan, maka dana yang terkumpul sejumlah Rp 27.450.000. Menurut Rahmawati, nantinya pelaksanaan pembangunan akan ditangani oleh komite.
“Jika memang uang itu tidak mencukupi untuk membangun dan para wali murid tidak setuju, kita minta komite mengembalikan uang itu pada wali murid,” tandasnya. (jon)