Selasa, April 16, 2024

Ingin Buat KTP-el dan Akta, Warga Tidak Perlu Surat Pengantar

Kepala Dukcapil Kepahiang
Kepala Dukcapil Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Bagi warga yang ingin melengkapi dokumen kependudukan, tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari perangkat desa atau kelurahan. Ini berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan No 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 dengan tujuan untuk percepatan penerbitan dokumen kependudukan.

“Instruksi Mendagri itu sudah ditindaklanjuti dengan Surat Bupati No 470/204/Dukcapil-Kph/2016. Tentang kemudahan bagi warga dalam melengkapi dokumen kependudukan mereka ini, telah kita sebarkan melalui pemerintahan kecamatan,” sampai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang, Su’urdi.

Dia menjelaskan, penyederhanaan prosedur dalam pembuatan kelengkapan dokumen kependudukan bagi masyarakat tersebut, tidak hanya berlaku dalam pembuatan KTP-el saja, melainkan juga dalam pembuatan akta kelahiran.

“Masyarakat sudah tidak perlu lagi meminta surat pengantar kepada perangkat desa hingga ke camat. Hanya dengan menunjukkan foto copy Kartu Keluarga (KK) saja, itu sudah cukup,” jelasnya.(slo)

 

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...