kupasbengkulu.com – Sidang aripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda), Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Batal. Sesuai dengan jadwal yang direncanakan, pengesahan dilaksanakan, Kamis (14/8/2014) dan surat undangan sempat beredar kebeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua Pansus DPRD Bengkulu Utara, Eka Kurniadi, kepada kupasbengkulu.com tidak membantah, jadwal sidang paripurna tersebut batal.
Hal itu terjadi, kata dia, lantaran ada pengkajian yang perlu ditinjau kembali di lapangan. Seperti contoh, tambang di Desa Air Padang yang sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Lais dan sekarang sudah masuk wilayah Kecamatan Air Padang.
”Sidang paripurna terpaksa kita tunda dan harus ada penambahan waktu. Mengenai surat yang sudah undangan yang terlanjur beredar itu urusan sekretaris dewan. yang jelas rapat ditunda,” tegas Eka.
Selain itu, Ia mengatakan, permasalahan yang cukup berat untuk memberikan keputusan dalam pembahasan perda tersebut, dikarenakan ada pasal yang belum mempunyai kekuatan hukum yang jelas. Yaitu, tapal batas dengan Lebong. Selain menunggu surat keputusan pusat melalui gubernur, pihaknya juga akan turun ke lapangan sebagai bahan untuk pembahasan berikutnya.
”Kita target kan akhir Agustus atau awal September Perda tersebut segera dituntaskan. Dengan catatan keputusan yang diambil untuk dijadikan Perda tidak berbenturan dengan pasal yang ada,” pungkas Eka.(jon)