Kepahiang, kupasbengkulu.com – Sampah dibiarkan berserakan atau tidak dikelola dengan baik oleh petugas kebersihan BLHKP (Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan) Kabupaten Kepahiang, menjadi alasan bagi warga melarang petugas terkait membuang sampah ke TPA di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir.
Sebab warga melarang petugas ini, persisnya diketahui dari hasil negosiasi Kepala BLHKP, Pujo Suripto dengan warga bersangkutan, Jhon Pahala, pada Senin (9/5/2016) kemarin.
“Warga sudah mengizinkan kita membuang sampah ke TPA yang lama dengan catatan tidak dibuang di dekat pondok bersangkutan. Adanya kesepakatan itu, maka sudah tidak ada lagi persoalan dengan pembuangan sampah,” terang Pujo, Selasa (10/5/2016).
Pujo menilai, perlu koordinasi dengan Bupati Kepahiang, mengingat dalam pengelolaan sampah memerlukan fasiltias penunjang berupa alat berat.” Agar lokasi pembuangan sampah itu tidak lagi jadi keluhan warga khususnya pemilik lahan perkebunan disekitar TPA, kita memerlukan alat berat untuk membuat lubang tempat penimbunan sampah,” ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kepahiang, Supianto, menyarankan agar pihak Pemkab Kepahiang mencari lokasi baru TPA sampah. ” Jika TPA itu sudah tidak memungkinkan lagi, baiknya Pemkab mencari lokasi baru saja. Tapi jangan sampai bermasalah lagi,” kata Supianto.(slo)