kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Siapa bilang membayar denda tindakan langsung (tilang) atas kesalahan berkendara akan lebih besar bila melalui sidang. Buktinya, dari pantauan kupasbengkulu.com saat sidang ditempat pasca operasi, ternyata angka yang harus dibayarkan tidak begitu besar.
Untuk kesalahan karena tidak membawa STNK, sesuai pasal berlaku maka akan dikenakan hukuman denda maksimal Rp 250.000, dan tidak memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000.
Namun, hakim tunggal dalam persidangan tersebut, Hendri Sumardi, menyatakan besaran denda masih dipertimbangkan, sehingga tidak mencapai besaran maksimal.
“Kita sesuaikan dengan kemampuan ekonomi rata-rata warga Curup,”ungkapnya pada kupasbengkulu.com.
Hasilnya, denda terbesar yang dibayarkan para pengendara adalah Rp 100.000. Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM dikenai Rp 80.000 keatas. Sedangkan untuk yang tidak membawa STNK dan kelengkapan lainnya, denda yang dibayarkan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 80.000.
“Rata-rata alasan mereka adalah buru-buru sehingga ketinggalan,” tutup Hendri.(vai)