Kamis, April 25, 2024

Ini Cara Mendaftar Hak Kekayaan Intelektual

Abdul Hamid
Abdul Hamid

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Bagi masyarakat Kota Bengkulu yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Humas, Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bengkulu, Abdul Hamid, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang ataupun lembaga atas gagasan mereka dan juga ide yang telah dituangkan dalam bentuk karya cipta yanaag memiliki wujud.

Kesadaran dan antusias warga Bengkulu tentang HKI ini, kata dia, masih sangat rendah, sehingga ditakutkan akan menimbulkan banyak pelanggaran hak cipta. HKI ini tidak mesti berbentuk teknologi tinggi, bisa juga berbentuk makanan khas Bengkulu.

“Contohnya saja produk manisan terong, sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Padahal manisan terong merupakan makanan dan ciri khas kita Provinsi Bengkulu. Ada banyak produk yang belum terdaftar di HKI,” imbuhnya.

Tata cara pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini tidak begitu rumit. Tinggal pendaftar menyiapkan syarat-syarat dan didaftarkan di Dirjen HKI langsung maupun lewat Kementerian Hukum Dan HAM di wilayah masing masing.

“Proses pendaftaran meliputi pemohon melengkapi persyaratan pendaftaran untuk diregister. Selanjutnya melakukan pembayaran ke Bank BRI. Setelah melakukan pembayaran, maka berkas akan diperiksa ulang dan discanner/e-filling lalu melengkapi dengan surat pengantar dari Kanwil ke Dirjen HKI Kemenkum HAM lalu di kirim,” paparnya

Secara umum persyaratan pendaftaran HKI meliputi mengisi formulir pendaftaran, surat permohonan pendaftaran dan menyiapkan biaya-biaya yang di perlukan.

Proses pengajuan HKI ini, lanjut dia, memakan waktu sekitar 9 bulan hingga 1,5 tahun terhitung dari tanggal pengajuan.

Saat ini, ujar Hamid, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi mengenai HKI ini. Sasaran sosialisasi diantaranya, UKM dan industri-industri kecil dan Menengah lainnya di Bengkulu.

Tetapi antusias masyarakat Bengkulu masih rendah, sehingga dalam Tahun 2015 ini saja hanya terdapat pendaftaran hak cipta sebanyak 11 pendaftaran dan 1 pendaftaran untuk merek dagang.

“Dari data diatas bisa kita simpulkan untuk masyarakat Bengkulu masih sangat rendah kesadaran dan antusiasnya mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini. Padahal di Bengkulu ini masih sangat banyak inovasi dan penemuan-penemuan yang belum terdaftar,” sesalnya.

Pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin mensosialisasikan HKI kepada masyarakat luas, tinggal bagaimana timbal balik dan respon masyarakat itu sendiri.

“Kedepannya masyarakat jangan takut untuk mendaftarkan hasil karya mereka. Semua ini untuk kepentingan mereka juga sehingga jangan sampai hasil karya mereka itu dijiplak olah pihak lain. Yang rugi siapa kalau sudah di jiplak? Ya masyarakat selaku penemu itu sendiri,” tutupnya.(cr1)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...