Lebong, kupasbengkulu.comĀ – Pencairan dana perlindungan sosial yang dibagikan kepada 4.123 penduduk di Kabupaten Lebong menimbulkan persoalan karena terdapat ketidaksamaan antara nama di Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diterima masyarakat terhadap Kartu Tanda Penduduk.
Hal tersebut mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak dapat mencairkan dana kompensasi kenaikan harga BBM tersebut karena ketidaksamaan nama. Kepala kepala kantor pos cabang Muara Aman Lidia Fitriani menuturkan nama yang tertera di KPS kebanyakan adalah nama panggilan dan berbeda dengan nama yang ada dalam KTP.
Terkait masalah tersebut, Lidia menyarankan bagi masyarakat yang namanya berbeda untuk membuat surat keterangan dari perangkat desa yakni Kepala Desa, ketua RT.
“Jadi kalau namanya berbeda, kita minta untuk membuat surat keterangan terlebih dahulu,” kata Lidia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong, Hanafi menyayangkan permasalahan tersebut. Dirinya menilai, petugas pendataan hanya asal-asalan mendata penerima bantuan tersebut.
“Kebanyakan nama penerima bantuan tersebut kan nama panggilan, jadi tidak sinkron dengan KTP yang kami terbitkan. Jadi saya menduga jika petugas tersebut hanya tembak diatas kuda saja,” terang Hanafi.
Menanggapi permasalahan tersebut, Hanafi menyerankan untuk kedepan jika ada bantuan sejenis, seharusnya para petugas pendataan melibatkan pihak terkait agar tidak terjadi permasalahan yang serupa.
“Seharusnya petugas yang mendata itu melibatkan perangkat desanya, atau lihat Kartu Keluarganya (KK), bisa juga Ijazahnya,” demikian Hanafi.(spi)