Sabtu, April 20, 2024

Ini Dia Sejarah Singkat PT. PN VII

humas PT PN VII
Kabag Umum Unit Usaha Provinsi Bengkulu Fatahul Arifin

kupasbengkulu.com – PT. Perkebunan Nusantara (PN) VII (Persero), merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan Indonesia, ini berpusat di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Perusahaan yang dibentuk berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 12 Tahun 1996, tanggal 14 Februari 1996 dan Akte Notaris Harun Kamil, SH No.40 tanggal 11 Maret 1996.

Selain itu, PT. PN VII juga penggabungan dari PT. Perkebunan X (Persero), PT. Perkebunan XXXI (Persero), Proyek Pengembangan PT. Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, dan proyek pengembangan PT. Perkebunan XXIII (Persero) di Provinsi Bengkulu.

Dalam perjalanan sejarah, PT. Perkebunan XXXI baru mulai terukir menyusul kebijakan pemerintah, dalam pengembangan industri gula di luar Jawa,  tahun 1978. Perusahaan perkebunan ini, awalnya merupakan proyek pengembangan, PT Perkebunan XXI – XXII yang berpusat di Surabaya. Selanjutnya, tahun 1989 perusahaan ini ditetapkan menjadi Badan Usaha sendiri, dengan nama PT. Perkebunan XXXI, dengan kantor pusat di Palembang, Sumatera Selatan.

”Saat ini, wilayah kerja perseroan meliputi tiga provinsi, yang terdiri dari 10 unit usaha di Provinsi Lampung. 14 unit usaha di Provinsi Sumatera Selatan dan 3 unit usaha di Provinsi Bengkulu,” kata Fatahul Arifin, selaku Kabag Umum Unit Usaha Provinsi Bengkulu, saat ditemui kupasbengkulu.com, Kamis (14/8/2014).

Sejak awal, lanjut dia, perseroan didirikan untuk ambil bagian dalam melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan, dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, umumnya serta sub-sektor perkebunan khususnya.

Ini semua, terang dia, bertujuan untuk menjalankan usaha di bidang agribisnis dan agroindustri, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan. Untuk menghasilkan barang atau jasa, yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat guna mendapatkan/mengejar keuntungan. Dalam rangka meningkatkan nilai perseroan melalui prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.(ae3)

Related

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi ...

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah Disetujui Kementerian KP

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah...

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia ...

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...