
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dari 20 orang staf Sekertariat DPRD Bengkulu dan pegawai Pemda Kota Bengkulu diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mulai dari Rabu (17/12/2014) hingga Jumat (19/12/2014) terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013 banyak yang memberi keterangan tidak sesuai dengan bukti yang ditemukan Kejari.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Wito, dari dokumen atau bukti yang selama ini dikumpulkan atau dilakukan penyitaan oleh penyidik, banyak dari saksi yang dimintai keterangan tidak sinkron dengan apa yang ditemukan. Kejari tidak percaya keterangan yang telah mereka curahkan, Untuk itu, Kejari bakal melakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang terhadap saksi yang menjawab dengan tetap berpegangan bukti otentik yang ditemukan Kejari.
“Dari hasil evaluasi itu mengambang yang tadinya tidak tahu dan berdasarkan dokumen banyak yang perlu dimintai keterangan oleh karena itulah dari tim melakukan pmeriksaan dari Rabu hingga Jumat sekitar 20 orang. Ini mungkin 10 orang lagi akan kita panggil yang berkait dengan dokumen yang ada. Ada juga yang diantara 20 itu ada yang perlu kita evaluasi ternyata dari dokumen yang kita peroleh ternyata tidak sinkron dan perlu kita sinkronkan keterangannya. Sesuai dengan fakta sebelumnnya keterangannya A ternyata buktinya B. Jadi yang benar yang mana omongan dia atau bukti yang ada kalau omongan dia saya tidak pakai kalau sesuai bukti yang kita peroleh sudah dapat itu evaluasi,” Jelas Wito.
Sementara itu, secara teknis pertanyaan yang telah dilontakan penyidik ke para saksi, Wito tak mau membicakan hal tersebut. Karena hal itu merupakan teknis yang perlu dirahasiakan oleh Kejasaan dan hal ini sudah diatur oleh UU dan peraturan yang berlaku.
“Soalnya pembicara teknis ini pokok yang terlalu jauh ini karena penyidikan punya wewenang untuk tidak menyebarluaskan,” tegas Wito, Jumat (19/12/2014).
Selain itu, dari ke 20 saksi yang telah dipanggil, Wito menjelaskan hanya ada satu orang yang belum bisa memenuhi panggilan dari Kejaksaan. Pasalnnya, ia telah meminta izin dengan alasan ada keluargannya sakit. Sehingga, Wito bakal kembali memanggil saksi tersebut pada Senin (22/12/2014).
“Dalam rangka untuk mempercepat menangani kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, dalam waktu tiga hari ini mulai Rabu hingga Jumat sekitar 20 orang Rabu tujuh orang dimintai keterangan, kamis tujuh orang tapi ada yang satu yang tidak datang ada acara keluarga jumat enam orang. Untuk yang tidak memnuhi panggilan hari Senin (22/12/2014) kita panggil lagi.(dex)