Bengkulu, kupasbengkulu.com – Hingga kini anggaran Pilkada serentak pada Desember 2015 belum tersedia di APBD 2015, padahal amanat UU menyebutkan APBD wajib menganggarkan hajatan pergantian para kepala daerah tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengemukakan hingga kini kejelasan anggaran Pilkada serentak yang dilangsungkan pada Desember 2015 belum tersedia. Lebih jauh ia katakan pihaknya justru tak berani ambil risiko untuk menggelar Pilkada dengan dana tak jelas.
“Sejauh ini dana Pilkada belum ada dianggarkan di APBD 2015 Provinsi Bengkulu sementara tahapan Pilkada akan dilangsungkan pada Juni mendatang,” kata Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2015).
“Kami tidak tahu jika Pilkada dilakukan sesuai tahapan berdasarkan Perppu yang telah direvisi dari mana Provinsi Bengkulu mendapatkan anggarannya, jika dipaksakan kami tak mau ambil risiko melanggar hukum,” tambah Irwan.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemprov Bengkulu, M. Ikhwan saat dikonfirmasi terkait belum adanya anggaran tersebut menyatakan akan melakukan pendekatan hukum yang berlaku dalam menyiasati ketersediaan anggaran untuk KPU.
Dalam UU nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilukada kata dia, diamanatkan pendanaan Pemilukada wajib dianggarkan dalam APBD. Meski saat ini dana tersebut belum tersedia di APBD karena terjadi kesalahan persepsi antara Pemprov Bengkulu dengan Kemendagri menyoal dana hibah, namun penganggaran dapat disediakan.
“Dana tersebut dapat mendahului APBD sesuai dengan Permendagri nomo 44 tahun 2007 diperbarui no 57 tahun 2009 tentang belanja Pemilukada, dengan cara merevisi Peraturan gubernur nomor 1 tahun 2015 tentang penjabaran APBD 2015,” papar Ikhwan.
Ia melanjutkan, revisi Pergub tersebut dalam satu itemnya dapat ditambahkan mengenai penganggaran dana Pilkada, lalu dari revisi Pergub tersebut akan dimasukkan dalam APBDP 2015.
“Kami otptimistis APBD perubahan Juni sudah berjalan, mengenai pos mana saja dana akan dipakai itu teknisnya keuangan yang mengetahui,” katanya menjelaskan.
Ia menyebutkan dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2009 mengamanatkan penganggaran dana Pilkada dapat dimasukkan dalam belanja tidak terduga, menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, memanfaatkan uang kas yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan, atau sisa anggaran.(kps)