Rabu, April 24, 2024

Ini Nilai Zakat di Seluma

kupasbengkulu.com – Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Seluma memutuskan besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat Islam pada 1435 H yakni ada tiga kategori, kategori terendah yakni Rp.20.000, kategori menengah yakni Rp.21.000 sedangkan kategori tertinggi yakni Rp.22.000.

“Disesuaikan dengan harga beras yang kita makan, yakni 2,5 Kilogram,”kata Kepala Kantor Kemenag Seluma H.Sipuan Selasa (22/07/2014).

Dijelaskan Sipuan berdasarkan hasil rapat dengan seluruh organisasi islam diseluma pada 16 ramadhan kemaren ditetapkan ketiga kategori tersebut.

“Makanan pokok yang kita makan setiap harinya masuk dalam kategori keberapa,sebenarnya zakat itu pada intinya disesuaikan dengan makanan pokok yang kita makan,namun ulama membenarkan jika diganti dengan uang,”tuturnya.(cr9)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...