Jumat, Mei 3, 2024

Ini Poin Kesepakatan Soal SD 62 Kota Bengkulu

aktifitas siswa SD 62 yang lumpuh karena sekolahnya disegel pihak ahli waris beberapa waktu lalu
aktifitas siswa SD 62 yang lumpuh karena sekolahnya disegel pihak ahli waris beberapa waktu lalu

kupasbengkulu.com – Pemerintah Kota Bengkulu, diwakili Kabag Humas Pemkot, Salahuddin Yahya, menggelar pertemuan dengan pihak ahli waris SDN. 62, Fisyahri, dan Badan Pertanahan Nasional, yang mana mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan bengkulu, Jumat (09/05/2014).

Dalam pertemuan yang digelar tertutup tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:
1. Pihak pemerintah Kota Bengkulu sepakat untuk menyelesaikan permasalahan lahan SDN. 62 Kota Bengkulu dengan berdasarkan kelengkapan administrasi yang mendukung kepemilikan ahli waris sebagaimana tercantum dalam pasal 40 dan 41 UU No. 2 Tahun 2012 tentan Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

2. Pihak pemerintah Kota Bengkulu akan menyelesaikan permasalahan ganti rugi dengan membentuk tim penilai.

3. Pihak kantor pertanahan Kota Bengkulu sebagai institusi yang berwenang menerbitkan sertifikat, memberikan klarifikasi bahwa sampai saat ini tidak ada pihak mana pun yang menggugat atau mengklaim hak atas tanah tersebut, dan juga tidak ditemukan tumpang tindih sertifikat terhadap objek tanah yang sama.

4. Para ahli waris siap membuat pernyataan tertulis di hadapan notaris atas legalitas kepemilihan tanah tersebut dan apabila di kemudian hari terdapat permasalahan maka para ahli waris siap mempertanggungjawabkan secara hukum.

5. Pihak kuasa ahli waris (Fisyahri) mempertimbangkan untuk mencabut laporan di Kepolisisan Daerah Bengkulu sebagai bukti itikad baik untuk bersama-sama mencapai kesepakatan ganti rugi.

6. Pemerintah Kota Bengkulu akan melaksanakan proses pembayaran ganti rugi berdasarkan hasil konsultasi hukum dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Mediasi ini membawa langkah maju bagi kedua belah pihak, yang mana tindak lanjut ini akan difollow up dengan pertemuan-pertemuan selanjutnya di level Muspida Plus. Jika tidak ada halangan hari Senin (12/05/2014 – red) rencananya akan menindak lanjuti dengan membentuk tim penilai independen yang akan menentukan besaran harga ganti rugi lahan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari berbagai pihak,” pungkasnya. (val)

Related

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...