Jumat, Maret 29, 2024

Ini Putusan Hakim Bengkulu jadi Yurisprudensi Kekerasan dalam Pacaran

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com – Briptu MZ (26), anggota Polres Kaur, Bengkulu, divonis lima tahun penjara karena menyetubuhi pacarnya, Mi. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bintuhan, Senin (9/2/2015).

(terkait: Putusan Hakim PN Bengkulu jadi Yurisprudensi kekerasan dalam Pacaran)

Tindakan pelaku yang merayu korban untuk berhubungan badan awalnya dilakukan atas dasar suka sama suka, lalu pelaku divonis bersalah oleh majelis hakim.

Perkara ini cukup menarik perhatian publik karena tindakan persetubuhan yang dilakukan atas dasar saling menyukai itu membuat MZ dijebloskan ke jeruji besi.

Cipta Sinuraya, Rendra Yozar, dan Syamsul Arief adalah hakim yang dinilai cukup berani mengambil putusan dengan mengubah tafsir hukum klasik pada Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan memasukkan tafsir bujuk rayu, janji palsu, sebagai ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh di luar perkawinan.

Kronologi kejadian

Hakim Syamsul Arief, salah seorang konseptor putusan tersebut, saat dijumpai di kediamannya menceritakan runut perkara Briptu MZ. Korban pertama kali bertemu Briptu MZ sekitar 2013 silam di sebuah tempat bermain biliar.

“Kedua orang ini sudah saling bertemu pandang di lokasi biliar, lalu karena Mi merupakan atlet, maka MZ mencari tahu identitas Mi di Facebook lalu saling kenallah mereka dan berjanji ketemuan,” ungkap Syamsul Arif.

Dari pertemuan itu, singkat cerita, keduanya berpacaran. Suatu hari, Briptu Mz saat makan di sebuah rumah makan membujuk Mi untuk menginap di hotel. Ajakan tersebut awalnya ditolak, tetapi karena dirayu MZ, Mi pun tak kuasa menolak.

“Saat mereka menginap di hotel itu, terjadilah persetubuhan dan Mi mengalami pendarahan hebat di bagian vitalnya,” cerita Syamsul.

MZ pun panik karena pacarnya membutuhkan perawatan medis sehingga Mi dibawa ke Rumah Sakit Detasemen Kesehatan Tentara (DKT) untuk mendapatkan pengobatan medis. Dalam keadaan panik, Mi sempat menghubungi pihak keluarga karena pendarahan tak kunjung berhenti. Sementara itu, MZ setelah membawa Mi ke rumah sakit justru melarikan diri meninggalkan pacarnya dalam kondisi seperti itu.

Hukum klasik

Selama sebulan lebih MZ dicari pihak keluarga, tetapi tak kunjung didapatkan hingga polisi menangkap MZ dan pelaku diadili.

“Kami majelis hakim saat itu berpendapat Mi merupakan korban walau awalnya mereka suka sama suka, tetapi untuk menjerat pelaku menggunakan Pasal 285 KUHP tentu sulit jika dilihat dari latar belakang hukum klasik sehingga kami berpendapat, bujuk rayu, janji palsu, dapat masuk ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,” ungkap Syamsul.

Pertimbangan itu, kata dia, berguna untuk mencegah persepsi korban yang selalu terkena stigma negatif. Atas dasar pertimbangan kesusilaan, norma sosial dan kebiasaan yang terjadi di lingkungan masyarakatlah pertimbangan itu diputuskan sehingga alasan suka sama suka tak berlaku dalam perkara ini.

“Oleh karena itu, kami bersepakat janji palsu pelaku untuk menikahi korban apabila bersedia bersetubuh, tetapi ternyata tak dipenuhi, itu kami jadikan dasar putusan,” kata Syamsul.

kompas.com

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...