Sabtu, Juli 5, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUIni Syarat Penerimaan 100 Unit Rumah Swadaya di Kota Bengkulu

Ini Syarat Penerimaan 100 Unit Rumah Swadaya di Kota Bengkulu

Fitriani Badar
Fitriani Badar

kupasbengkulu.com – Kepala Badan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu, Dr. Hj. Fitriani Badar AP, M.Si meyakinkan tahun ini Kota Bengkulu mendapatkan bantuan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) dari Pemerintah Pusat. Bantuan tersebut berasal dari Sektor Cipta Karya, Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) maupun Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Dari Kemenpera akan memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang akan dipusatkan di Kecamatan Kampung Melayu. Menurut Fitri bantuan perumahan tersebut sekitar 100 unit rumah swadaya. Penerima bantuan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Rp 1.250.000 per bulan, sudah berkeluarga (menikah), memiliki tanah, belum memiliki rumah per menghuni rumah tidak layak huni, serta belum pernah mendapat bantuan perumahan.

“Jadi 100 unit rumah swadaya dari Kemenpera tersebut ditujukan untuk masyarakat yang miskin. Nanti mereka berhak untuk menghuni rumah, tapi tidak untuk memiliki rumah itu. Saat tinggal di sana mereka tidak dikenakan biaya sewa, yang mereka tanggung adalah biaya sehari-hari seperti biaya listrik dan air bersih,” jelas Fitri.

Kini Bappeda sedang mengupayakan agar penghuni rumah swadaya dari Kemenpera itu dapat mendapatkan air bersih secara gratis, sehingga hanya dibebankan biaya listrik. Dengan demikian tidak begitu memberatkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013, tujuan dari BSPS ini adalah terbangunnya rumah yang layak huni serta lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR. Calon penerima bantuan rumah swadaya itu didata oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).(beb)