Jumat, April 19, 2024

Ini Usulan Anggota BK DPRD Kota Bengkulu

erna sari dewi (1)
Ketua Dewan Kota Bengkulu, Erna sari Dewi

kupasbengkulu.com – Dari sembilan fraksi di DPRD Kota Bengkulu periode 2014–2019, hanya enam fraksi yang menyampaikan usulan untuk alat kelangkapan dewan, berupa Badan Kehormatan. Enam fraksi yang menyampaikan usulan itu adalah Fraksi Gerindra mengusulkan ketua Fraksi, Sutardi. Kemudian Fraksi PAN mengusulkan Indra Sukma, Fraksi Demokrat mengusulkan Sawaluddin Simbolon yang merupakan mantan ketua dewan kota periode 2009-2014.

Fraksi Hanura mengusulkan Imran Hanafi, Fraksi PPP mengusulkan Heri Ifzan, serta Fraksi gabungan Kebangkitan Bintang Perjuangan mengusung Minharsii. Sedangkan tiga fraksi lainnya, yakni NasDem, PKS dan Golkar tidak menyampaikan usulan.

Diungkapkan Ketua Dewan Kota Bengkulu, Erna sari Dewi, dari enam anggota dewan yang diusulkan sebagai BK tersebut salah satunya akan ditolak melalui rapat paripurna Selasa besok (7/10/2014). Sebab menurut Erna, keanggotaan BK maksimal hanya lima orang.

“Untuk ketua dan wakil ketua Badan Kehormatan dipilih oleh anggota Badan kehormatan. Jumlah BK itu hanya lima orang, jadi hanya ada ketua, wakil ketua, serta tiga anggota, tidak lebih,” ungkap Erna, Senin (6/10/2014).

Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan di tetapkan dengan Keputusan DPRD. BK bertugas mengamati, mengevaluasi dispilin, etika dan moral para anggota DPRD untuk menjaga martabat dan kehormatan sesuai kode etik. BK juga bertugas meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta sumpah. Termasuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat atau Pemilih.

Karenanya, BK memiliki wewenang untuk memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan, meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. Serta menyampaikan rekomendasi pada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik, apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD.(beb)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...