kupasbengkulu.com – Insan pers bukanlah tukang rumput atau penjaga sekolah, pernyataan sentilan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H.Sumardi, MM saat membuka sosialisasi Sinergis Peran Pers dalam Keterbukaan Informasi di Provinsi Bengkulu yang digelar Dishubkominfo Provinsi Bengkulu melalui Komisi Informasi (KIP) Provinsi siang ini, Selasa (20/5/2014).
Pernyataan tersebut dilontarkan karena menurut Sumardi insan pers harus memiliki kemampuan maksimal, sehingga ia dapat bertugas dengan baik. Termasuk pemahaman dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Insan pers itu tidak serta merta menjadi insan pers, banyak proses yang harus dilalui. Karena insan pers itu bukan tukang rumput atau penjaga sekolah, tidak hanya teknis yang dipelajari tetapi juga aturan. Jangan nanti tiba-tiba ada orang yang langsung jadi wartawan, padahal dia tidak paham. Akhirnya informasi yang disampaikan menyimpang,” papar Sumardi.
Sumardi juga berpendapat, jurnalis profesional tentu akan menghasilkan produk yang berkualitas dan tidak menyimpang. Dan ia sangat berharap lembaga pers maupun jurnalis profesional tersebut dapat menjangkau semua unit kerja pemerintahan di Bengkulu.
Sosialisasi peran KIP melalui sinergitas pers untuk meningkatkan pemahaman dalam menciptakan keterbukaan informasi publik dihadiri 75 perserta yang terdiri dari insan pers/praktisi pers, organisasi pers, maupun lembaga pers baik cetak, elektronik maupun media online seperti kupasbengkulu.com.
Tampak pula Plt.Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Ir. B. Budi Djatmiko, MM, serta para komisioner KIP, yakni Ketua KIP Emex Verzoni, SE, Wakil Ketua, Firmansyah, BA, SE, Ketua Bidang Kelembagaan, Ifsyanusi, S.Sos, M.Si, Ketua Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Mirzan Hidayat, S.sos, dan Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi, Tri Sunasti, SH.
Disisi lain, visi KIP adalah sebagai lembaga kredibel, terpercaya dan dapat mempertanggungjawabkan dalam mendorong budaya transparansi di Provinsi Bengkulu. Dilengkapai dengan 3 misi. Pertama, penguatan eksistensi dan penataan kelembagaan melalui optimalisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta deregulasi. Kedua, mewujudkan partisipasi publik dan mendorong kualitas pelayanan informasi oleh badan-badan publik. Serta ketiga, menyelesaikan sengketa informasi publik secara baik, transparan, taat asas, profesional dan proporsional serta akuntabel.(beb)