Bengkulu Tengah Kupasbengkulu.com – Lantaran Punggutan Liar,(Pungli) ini sedang maraknya di mata Nasional,maka dari itu Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah,melakukan Sidak di dua terminal yang ada di wilayah terminal nakau dan Pasar Pedati.
Menurut Iskandar Harun,Kepala Inspektrorat Kabupaten Bengkulu Tengah,Sesuai intruksi Mendagri Republik Indonesia bawa terkait Pengawasan Punggutan Liar dalam Pemerintah Daerah Nomor 180/3935/sj/ Tentang Pengawasan Punggutan Liar ( Pungli ),pihaknya mulai melakukan Intruksi tersebut,dengan cara melakukan Penyisiran di dua titik terminal yakni nakau dan pasar pedati,” Tegasnya.
Dalam sidak Inspektorat tidak di temukan indikasi terjadinya pungli pada retribusi angkutan barang di daerah tersebut,dan Inspektorat sendiri meminta para petugas wajib menyerahkan karcis pembayaran saat melakukan transaksi,”Ungkap Iskandar Harun.
Selain itu.Kata Iskandar Harun,bawa Dishub juga meminta melakukan pemasangan rambu TPR untuk menghindari kemaceatan dan rencananya selain menyisiri terminal, inspektorat juga akan melakukan pengawasan di Dinas Pendidikan,Perizinan Pertambangan, Pengadaan Barang dan Jasa termasuk pengolahan dana desa,”Tegasnya.
Iskandar Harun,menambahkan jika masyarakat benteng ada Penemuan punggutan liar,maka pihaknya minta segera laporkan kepada Inspektorat,agar pihaknya bisa lakukan tindakan tegas kepada pihak yang terkait yang melakukan punggutan liar tersebut,” Tutupnya. ( adk )