KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali memeriksa dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013, Irman Sawiran dan Sawaludin Simbolon pada Rabu (24/06/2015).
Pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD ini merupakan pemeriksaan lanjutan dimana sebelumnya tim penyidik Kejari telah meminta keterangan keduanya sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 11,4 Miliar
Datang dengan membawa penasihat hukumnya, dua tersangka datang hampir bersamaan, Sawaludin Simbolon datang sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung masuk ke ruangan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bengkulu, sedangkan Irman Sawiran diarahkan masuk ke ruangan Staf Intel Kejari Bengkulu.
Dikatakan Alex, salah seorang tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, bahwa hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lainnya.
“Iya mereka ini kesemuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lainnya,” kata Alex.(bii)