Kamis, April 25, 2024

Islam Melarang Perempuan Menggunakan Wig

wig

kupasbengkulu.com- Salah satu perhiasan wanita yang dilarang dalam Islam adalah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut asli maupun rambut palsu yang sekarang terkenal dengan sebutan wig.

Imam Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah dan saudaranya Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.”

Al-Washilah (menyambung rambut) adalah orang yang menyambung rambutnya dengan rambut lain (palsu). Sedangkan yang dimaksud Al-Mustaushilah (yang minta disambungkan) adalah wanita yang meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya.

Imam An-Nawawi berkata,”Hadis-hadis di atas itu jelas-jelas mengharamkan sanggul, dan secara mutlak orang yang menyanggul dan yang minta disanggul akan dilaknat.” (Syarhu Shahih Muslim lin-Nawawi, 4/834)

Menurut Dr Yusuf Al Qaradhawi, keharaman mengenakan sanggul (wig) bagi laki-laki adalah lebih layak, baik sebagai tukang menyambung rambut yang terkenal dengan sebutan penata rambut, maupun sebagai orang yang disambung rambutnya dengan banci.

Rasulullah Saw bersikap keras dalam memberantas pengelabuhan model ini. Saking kerasnya sehingga beliau tidak memperbolehkan orang sakit yang rambutnya rontok untuk disambung dengan rambut lain, meskipun dia akan menjadi pengantin yang bakal disandingkan dengan suaminya.

Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang gadis Anshar akan dinikahkan, tetapi dia jatuh sakit  hingga rambutnya rontok, dan mereka hendak menyambungnya, kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah Saw, lalu Nabi Saw bersumpah: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung rambutnya.” (HR Bukhari)

Dari Asma’, dia berkata : Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah Saw: “Wahai Rasulullah anak saya terkena penyakit hingga rambutnya rontok, dan saya akan menikahinya, apakah saya boleh menyambung rambutnya? Beliau menjawab, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung rambutnya.” (HR Bukhari)

Dari Sa’id bin Al-Musayyab, dia berkata, “Muawiyah datang ke Madinah, dan ini merupakan kedatangannya yang terakhir di Madinah. Lalu dia berbincang dengan kami, kemudian mengeluarkan sanggulan rambut seraya berkata, ‘Tidak ada yang berbuat demikian selain orang Yahudi. Sesungguhnya Nabi Saw menyebut ini suatu pemalsuan, yakni wanita yang menyambung rambut adalah melakukan pemalsuan.”

Al-Khaththabi berkata, “Diberikannya ancaman yang sangat keras dalam masalah ini karena perbuatan-perbuatan itu mengandung penipuan dan pemalsuan. Kalau ada salah satunya yang diperkenankan, niscanya hal ini akan menjadi preseden diperkenankannya bentuk-bentuk penipuan yang lain. Di samping karena perbuatan itu merupakan tindakan mengubah ciptaan Allah sebagaimana diisyaratkan dalam hadis Ibnu Mas’ud: “Wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”

Lalu, ada yang bertanya tentang masalah ini, apakah larangan bersanggul hanya dikhususkan pada rambut saja, atau menyangkut benang sutra, anyaman rambut, atau yang bukan tergolong rambut?.

Sejatinya larangan yang disebutkan dalam hadis-hadis tersebut memang lebih dikhususkan pada rambut saja. Maka diperbolehkan bagi wanita untuk menyambung rambutnya dengan benang sutra, anyaman rambut, dan benang wool berwarna yang bukan mirip dengan rambut, dengan syarat tidak boleh diperlihatkan di depan laki-laki asing (bukan mahramnya).

Qadhi ‘Iyadh rahimahullah juga mengomentari masalah ini dengan ucapan, ”adapun mengikat dengan benang antara sutra berwarna atau yang sejenisnya yang tidak menyerupai rambut bukan termasuk yang dilarang, karena ia tidak disebut dengan menyambung dan itu juga bukan yang dimaksud dengan bersanggul.’’

Dinukil juga dari Al-Laits bin Sa’ad: “Larangan itu lebih dikhususkan pada rambut saja, maka tidak apa-apa menyambungkan dengan wool atau yang sejenisnya.” (Syarhu Shahihi Muslim lin-Nawawi, 4/836)

Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam berkata, “Para fuqaha (ahli fiqh) telah memberikan keringanan pada anyaman rambut dan setiap sesuatu yang disambungkan pada rambut asalkan bukan berupa rambut.” (Ahkamu Nisa’ li Ibnil-Jauziy, hal. 88)

Adapun jika ia menyambung rambutnya dengan suatu yang bukan rambut, seperti kain atau benang dan sebagainya, maka tidak masuk dalam larangan ini. Mengenai masalah ini Sa’id bin Jubair berkata, “Tidak mengapa kamu memakai tawamil (benang).”

Tawamil adalah benang sutra atau wool yang biasa dipakai memintal rambut, yang dipergunakan oleh wanita untuk menyambung rambutnya. Wallahu a’lam bissawab.(coy)

Related

Pesantren Darrun Nur Dukung Pemerintah Tolak Paham Radikalisme dan Terorisme

Kupas News, Bengkulu - Negara indonesia yang terdiri dari...

Saat Reses, Okti Temukan Pelajar Tak Hafal Al-fatihah

Seluma, kupasbengkulu.com - Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti...

Data Kependudukan CJH Tanggungjawab Capil

Seluma, kupasbengkulu.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag...

Cegah Konflik Horizontal, Pemda Batasi Aliran Salafi

Seluma, kupasbengkulu.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Irihadi mengatakan,...

Hafal Surat Al – Ikhlas Massa 212 Diberikan Makanan Gratis

Kota Bengkulu,Kupaebengkulu.com- Sebagai bentuk solidaritas umat muslim yang menggelar...