Kamis, Maret 28, 2024

Isteri Ichwan Yunus Diperiksa Kejari

Hj
Tersangka Hj. Rosna

Mukomuko, KupasBengkulu.com – Pasca ditolaknya gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko terhadap Hj Rosna, anggota DPRD Provinsi Bengkulu akan dipanggil Kejari kembali.

Istri mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus ini dipanggil oleh Kejari Mukomuko, Selasa (11/3/2016), untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Sugeng Riyanta yang dikonfirmasi Jum’at (11/3/2016), membenarkan kala kejaksaan akan melakukan pemeriksaan.

“Pada hari Selasa jam 10.00 WIB, kita tunggu kedatangan Ibu Rosna untuk melakukan pemeriksaan. Kita akan lihat dan buktikan, apakah dia menghormati hukum atau tidak” tegas Sugeng.

Apabila Hj Rosna tidak memenuhi panggilan dari Kejari, beliau akan memerintahkan jajarannya untuk membawa paksa. “Kalau masih juga tidak koorporatif, maka kasus ini akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan, untuk disidangkan secara in absentia” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka Rosna, Ferry Okta menyatakan, Hj Rosna akan koorporatif, dengan menghadiri pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Mukomuko.

“Insya Allah Ibu Rosna akan datang, untuk menjalani pemeriksaan. Itu saja yang bisa saya beritahu” jelas Ferry atas tersangka dugaan korupsi pada anggaran pemberdayaan masyarakat miskin tahun 2011-2013, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 594 juta. (CR4)

I

Related

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko,...

Larangan Aktivitas TPA di PT. DDP Matikan BUMDes Unit Pengolahan Sampah

Kupas News, Mukomuko - Sejumlah warga di Ipuh menyatakan...

Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Mukomuko Terima Santunan dari Bupati Sapuan

Bupati Mukomuko Sapuan saat memberikan sambutan di hadapan puluhan...

Sinergitas Pemilu 2024, KPU Teken Kerjasama dengan Polres Mukomuko

Kupas News, Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...

Bid Propam Sosialisasikan Pembinaan Etika Polri di Polres Mukomuko 

Kupas News, Mukomuko - Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda...