kupasbengkulu.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepahiang, sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai penataan aset yang amburadul oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, segera membenahi aset yang dinilai amburadul tersebut.
(Baca juga : Gagal Meraih Predikat WTP, Tiga SKPD Diduga jadi ‘Biang Keladi’)
“Kita segera menindaklanjuti itu, dengan membenahi aset. Pembenahan itu tentunya mengacu pada rekomendasi yang disampaikan BPK RI,” kata Kepala Dinas Dikpora Kepahiang, HM. Taher, Minggu (7/9/2014).
Taher merasa optimis akan menuntaskan soal penataan aset sebagaimana yang diharapkan. Meskipun batas waktu untuk penataan aset menyisakan 2 bulan lagi.
“Kita harus tuntaskan itu, sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Kedepannya, kita juga harapkan di lingkungan Disdikpora ini tidak lagi yang namanya menjadi temuan dalam audit BPK RI, ” harap Taher menutup pembicaraan.(cr11)