kupasbengkulu.com – Supangat (45) warga Desa Arga Mulya, Kecamatan Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, korban pencurian karet, Senin (30/6/2014) malah dikenakan denda uang Rp 5 juta karena Ilman (35) pelaku pencurian mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan serta luka memar di bagian kepala akibat di amuk massa pada saat mencuri karet milik Supangat.
Adanya keputusan korban pencurian harus menbayarkan uang Rp 5 juta terhadap pelaku berdasarkan kesepakatan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.
Kesepakatan itu menurut Camat Air Padang Bilana kepada kupasbengkulu.com uang yang dikenakan kepada Supangat sifatnya tidak memaksa.
“Kedua belah pihak sudah sepakat dan berdamai. Uang Rp 5 juta itu digunakan biaya perawatan di RSUD,”demikian Bilana. (jon)