Jumat, Maret 29, 2024

Jadi Tersangka Tipikor, KPA Mobil KPDT Ditahan

KPA Mobil Ditahan
Pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang, inisial AD, Senin (16/3/2015), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi (Tipikor)

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang, inisial AD, Senin (16/3/2015), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pendistribusian bantuan modal transportasi darat dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).

“Pertamanya, tersangka diperiksa sebagai saksi dengan 15 pertanyaan. Penetapan atas tersangka, lantaran dalam pendistribusian mobil KPDT pada tahun 2013 lalu, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” sampai Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi.

Dalam pemeriksaan, tersangka diduga melakukan pemalsuan nota dinas tim lintas sektoral SKPD untuk penyaluran mobil bantuan KPDT tahun 2013 lalu.

“Barang bukti terkait pendistribusian, berupa dokumen dan satu unit mobil KPDT kita,” terang Dodi.

Sementara, Kasi Intel, Rudolf S menyampaikan, tersangka disangkakan pasal 9 dan pasal 12 huruf (e) No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

“Tersangka terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” jelas Rudolf.(slo)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...