Kepahiang, kupasbengkulu.com – Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang, inisial AD, Senin (16/3/2015), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pendistribusian bantuan modal transportasi darat dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).
“Pertamanya, tersangka diperiksa sebagai saksi dengan 15 pertanyaan. Penetapan atas tersangka, lantaran dalam pendistribusian mobil KPDT pada tahun 2013 lalu, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” sampai Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi.
Dalam pemeriksaan, tersangka diduga melakukan pemalsuan nota dinas tim lintas sektoral SKPD untuk penyaluran mobil bantuan KPDT tahun 2013 lalu.
“Barang bukti terkait pendistribusian, berupa dokumen dan satu unit mobil KPDT kita,” terang Dodi.
Sementara, Kasi Intel, Rudolf S menyampaikan, tersangka disangkakan pasal 9 dan pasal 12 huruf (e) No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
“Tersangka terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” jelas Rudolf.(slo)