kupasbengkulu.com – Dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pemantau kualitas air di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei ‘mencium’ tersangka baru atas dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, dari Kejari Tubei, saat ini kembali melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit dari BPKP Bengkulu.
”Berdasarkan hasil penyidikan yang kita lakukan, kemungkinan bakal ada tersangka baru. Saat ini, sudah ada 2 tersangka, yakni MY selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK dan EM selaku PPTK. Hasil audit dari BPKP Bengkulu juga sudah kita terima. Untuk itu, pemberkasan kasus ini akan kita lanjutkan kembali,” kata Kajari Tubei, R. Dodi Budi Kelana, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison, SH, Rabu (16/7/2014).
Jika tidak menemui kendala, Rizal menargetkan, akan menuntaskan seluruh pemberkasan kasus ini hingga dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu, usai lebaran.
”Jika tidak ada halangan usai lebaran nanti sudah dapat kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Rizal.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di lingkungan BLHKP Kabupaten Lebong, terkait pengadaan alat-alat laboratorium sebesar Rp 365.458.000 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013.
Berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu, diketahui realisasi yang dilakukan sesuai dengan SP2D mencapai sebesar Rp 325.606.364 (tidak termasuk PPN) sedangkan harga barang yang diterima (tidak termasuk PPN) adalah sebesar Rp91.083.925, disinyalir telah terjadi kerugian negara yang mencapai sebesar Rp 234.522.439.(spi)