Lebong, kupasbengkulu.com – Penyidikan ugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di BLHKP Kabupaten Lebong masih dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei dengan tersangka EM dan MY. Saat ini pihak kejaksaan tengah melakukan proses penyitaan barang bukti berupa dokumen surat-surat.
“Iya, sekarang kita masih melakukan proses penyitaan terhadap alat bukti berupa dokumen surat-surat. Diperkirakan barang bukti tersebut mencapai 150 dokumen,” ujar kepala Kejari Tubei, R. Dodi Budi Kelana melalui Kasi Pidsus Rizal Edison.
Ditambahkan Rizal, dokumen yang disita oleh pihak kejaksaan dimulai dari proses penentuan harga oleh Pengguna Anggaran (PA) sampai dengan pekerjaan tersebut selesai. Dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium ini berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu memcapai Rp 234 juta.
“Jadi 150 dokumen itu mulai dari proses penentuan harga yang dilakukan oleh PA hingga pkerjaan slsai. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp 234.522.439 dengan tersangka MY selaku PA dan EM selaku PPTK,” demikian Rizal.(spi)