Seluma, Kupasbengkulu.com– Sekretaris Bappeda Kabupaten Seluma, Marah Halim mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma harus direvisi.
Ini penting, mengingat banyak pembangunan maupun rencana investor yang terhalang.
“Ketidak singkornan ini dijadikan landasan untuk dilakukan revisi. Termasuk juga rencana pembangunan jalan Seluma tembus ke Empat Lawang,” kata dia Kamis (14/4/2016).
Sejumlah investor yang masuk dikabupaten ini juga terkendala pada perda RTRW, sehingga perlu dilakukan revisi.
“Sejumlah RTRW kita bertentangan, seperti pada tata ruang. Sehingga akan melakukan revisi beberapa item didalammnya,” jelasnya.
Rencana pembangunan Jalan Padang Capo Seluma yang akan ditembuskan ke Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, dinilai melanggar RTRW. Karena daerah tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
“Proses revisi RTRW akan dilakukan, barulah kemudian mengurus izin ke Kemenhut, untuk pinjam pakai kawasan hutan lindung, karena tata ruang hutan lindung menjadi prioritas kabupaten dan provinsi,” tegasnya.
Penulis : sepriandi