Kamis, Maret 28, 2024

Jalur Independen Pakai UU No 8 Tahun 2015

K
Komisioner KPU RI, Hadar Napis Gumai.

Bengkulu Tengah, Kupasbengkulu.com – Kandidat kepala daerah melalui jalur independen di Kabupaten Bengkulu Tengah,  Tahun 2017 mendatang, KPU RI masi menerapkan undang-undang lama.

Hal ini dikatakan Komisioner KPU RI, Hadar Napis Gumai, saat mengunjungi Kantor KPU kabupaten Benteng, beberapa hari lalu.

Persyaratan ada dua yakni, berapa banyak minimal dukungan yang kita punyai, dan berapa banyak luasan daerah yang kita miliki. Yang berlaku nantinya tetap Undang-undang UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengganti  dasar penghitungan jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap, pemilu terakhir,” jelasnya.

‘Setiap pernyataan dukungan perorangan yang diberikan kepada bakal calon, tidak harus menggunakan materai, tetapi kumpulan dukungan perorangan yang ada di setiap desa dan kelurahan saja yang harus diberikan materai kepada KPU kabupaten/kota.

Setiap bakal calon yang menggunakan jalur Independen, harus memiliki dukungan  50 persen dukungan perorangan, yang harus di siapkan dari DPT terakhir dan DPT pemilihan gubernur yang lalu. Jadi jika kabupaten Benteng ini memiliki 10 kecamatan, maka Bakal calon harus mendapatkan lima kecamatan dukungan. “Itupun harus lebih,  setidaknya enam kecamatan harus didapatkan,” papar Dahar Napis Gumai,

Untuk persentase nanti itu, tergantung dengan aturan yang telah ditentukan, Jumlah penduduk juga harus sesuai dengan DPT pemilihan gubernur yang lalu. Jadi KPU, baik itu kabupaten/kota tidak akan menpersulitkan jalur Independen. Yang penting ikuti saja ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat,” pungkasnya( adek )

Related

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan

Kupas News, Bengkulu - Komisi IV DPR RI yang...

Anggota Polsek Talang Empat Bantu Padamkan Api yang Menimpa Rumah Warga

Anggota polsek Talang Empat saat memasang pembatas TKP kebakaran...

Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Kediaman Pemuda 24 Tahun

FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat...

Problem Solving Kepolisian Mediasi Dua Perempuan Terlibat Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung saat menggelar kegiatan problem solving...

Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas Gratis untuk Warga Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membagikan tabung gas 3...