Jumat, April 19, 2024

Jangan Coba-coba Sembunyikan Informasi Keuangan

Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Yhannu Setyawan
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Yhannu Setyawan

kupasbengkulu.com – Ini peringatan bagi Badan Publik yang sulit memberikan informasi publik terutama mengenai keuangan. Sebab, perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik maupun Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam BAB IV undang-undang tersebut dijelaskan, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh lembaga publik terbagi 3.

Pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja badan publik terkait, laporan keungan serta informasi lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Kedua, informasi yang diumumkan secara serta merta, yakni berupa informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Serta, ketiga, informasi yang wajib disedikan setiap saat meliputi hasil keputusan badan publik dan perimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk didalamnya pengeluaran tahunan badan publik.

Perjanjan badan publik dengan pihak ketiga, maupun prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Dijelaskan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Yhannu Setyawan saat kedatangannya ke Bengkulu beberapa waktu lalu, harus diketahui pula ada informasi yang dikecualikan, artinya tidak bisa disebarluaskan dengan alasan tertentu.

Sebab informasi yang dikecualikan itu bila tetap diberikan maka akan menghambat proses penegakan hukum, karena dapat menghambat proses penyelidikan suatu tindak pidana. Atau dapat mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan korban yang mengetahui adanya tindak pidana, membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya dan beberapa alasan lainnya.

“Sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini lembaga publik diwajibkan untuk memberikan informasi yang sebenarnya, terutama iformasi yang menyangkut keuangan. Sebab yang sering terjadi lembaga publik sangat tertutup ketika ditanya perihal keuangan ini. Padahal, informasi mengenai laporan keuangan termasuk dalam informasi yang wajib disampaikan, bukan informasi yang dikecualikan,” papar Yhannu.

Ia juga menjelaskan perihal mekanisme yang benar untuk memperoleh informasi. Mekanisme tersebut harus berdasarkan prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan.

Mekanisme tersebut diantaranya, setiapa pemohon informasi publik dapat menajukan permintaan untuk memperoleh informasi kepada badan publik secara tertulis.

Badan publik diwajibkan mencatat nama dan alamat pemohon, subjek maupun format informasi yang diinginkan pemohon. Dan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan dari pemohon, badan publik wajib menyampaikan kepada pemohon apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.

Apabila informasi yang diinginkan tersebut tidak diterima, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada badan publik yang dituju dalam kurun waktu 30 hari. Jika nanti terjadi sengketa maka akan dilaksanakan sidang ajudikasi oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP). (beb)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...