kupasbengkulu.com – Dua pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kabupaten Bengkulu Selatan diduga memotong di luar aturan. Baik pabrik sawit yang berada di Kecamatan Pino Raya maupun di Kecamatan Kedurang Ilir.
Potongan diluar aturan diakui Jon Efendi (35) warga jalan Padang Pematang Kota Manna, yang merupakan salah seorang pengumpul TBS.
”Setiap kali dirinya menjual buah sawit selalu di kenakan potongan wajib sebesar 3 persen, ditambah 5 persen potongan lagi dengan alasan sawit yang kita bawah itu basah oleh pihak pabrik. Sekali timbang kita juga merasa kehilangan sampai 60 kg per sekali timbang, ditambah lagi uang asamnya,” kata Jon, kepada kupasbengkulu.com, Kamis (2/10/2014).
Jon merasa bingung, lantaran kenapa ada potongan wajib, padahal menurut dia, pihak pabrik tidak ada yang di rugikan, semuanya dijadikan uang oleh pabrik, termasuk cangkang, limbah pabrik.
Selain itu, Jon mengeluhkan, harga buah sawit yang tak sama anatara pengumpul satu dengan pengumpul yang lainnya. Permaslahan harga ini sudah pernah di sampaikannya kepada DPRD dan pihak pemerintah, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.
”Kalau harga itu sama dari toke satu dan toke yang lainnya maka dapat membantu pengumpul-pengumpul kecil. Kalau hal ini selalu di biarkan maka toke kecil akan gulung tikar,” jelas dia.
Ia mengharapkan, kepada pemerintah untuk dapat menindak lanjuti dan memperhatikan keluhan pedagang pengumpul yang ada di Kabupoaten Bengkulu Selatan.(tom)