kupasbengkulu.com – Umat muslim yang telah melaksanakan puasa di bulan Ramdahan wajib untuk membayar zakat fitrah. Dijelaskan ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Provinsi Bengkulu Drs.H.Alwi Hasbullah, besar zakat yang dibayar adalah sebanyak 2,5 kg beras sesuai dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
“Besar zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang yaitu sebanyak 2,5 kg beras, untuk jenis berasnya itu sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari, zakat juga dapat diganti dengan uang yaitu sebesar Rp.19.000 untuk beras dolog/raskin, Rp.25.000 untuk bersa dusun, dan Rp.29.000 untuk beras paling bagus/ super,” kata Alwi Hasbullah.
Perintah untuk membayar zakat diantaranya terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang berbunyi “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.”
Selain untuk mensucikan diri bagi, zakat fitrah juga bertujuan agar dihari raya semua umat muslim di dunia tidak lagi kelaparan dan merasakan kebahagian yang sama di hari kemenangan. (tea)