Jumat, Maret 29, 2024

Jatah Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu Paling Rendah

 

Tim Pokja Perhutanan Sosial

Kota Bengkulu,kupasbengkulu.com- Perihal program Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) yang dilakukan oleh pihak pemerintah pusat dalam pengelolan hutan masyarakat adat di Provinsi Bengkulu terbilang paling rendah dibandingkan dengan Provinsi lainnya yang ada di Pulau Sumatera.

Dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Agus Priambudi, bahwa untuk wilayah Provinsi Bengkulu terbilag cukup rendah terlebih dalam pembebasan wilayah perhutanan sosial yang memang diperuntukan dan langsung akan dikelola oleh masyarakat adat khsusunya, dari 4.602.920 Hektar yang dicadangkan di regional Sumatera, sebaran di Provinsi Bengkulu hanya 107.254 hektar. Namun hingga 2016, baru 31.535 hektar yang mendapatkan izin atau MoU.

“Total luasan yang telah mendapatkan izin atau MoU hingga tahun 2016 adalah 31.535 hektar. Meliputi 8.363,16 hektar dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan, 995 hektar dalam bentuk Hutan Desa dan 22.1777 hektar dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat,” ungkapnya.

Agus mengemukakan hal ini dalam “Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Rapat Pembentukan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu” pada Kamis – Sabtu, 23 – 25 Maret 2017 di Kota Bengkulu. Kegiatan ini diikuti 81 orang dari unsur pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.

“PR kita (Provinsi Bengkulu) masih cukup besar,” tambah Agus

Dikatakan pula oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera R. Hendratmoko, bahwa Perhutanan Sosial ialah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama, ini diharapakan agar nantinya masyarakat mampu untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

“107.254 hektar itu meliputi 63.243 hektar di Hutan Lindung, 1.856 hektar di Hutan Produksi dan 42.156 hektar di Hutan Produksi Terbatas,”katanya.

Disamping itu dikemukakan pula oleh Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno, untuk tercapainya program PPS  akan dipengaruhi oleh beberapa aspek diantarnya, Konsistensi Pendampingan, Penegakan Hukum, Kemintraan Publik dan Swasta, dan Empat Prinsip Tata Kelola.

“Empat Prinsip Tata Kelola itu meliputi Partisipasi, Transparansi, Pertanggungjawaban kolektif dan Akuntabilitas. Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu perlu memperhatikan empat aspek dan empat prinsip tersebut agar capaian perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu sesuai dengan harapan,” jelas Wiratno.

 

Mulai Bekerja Setelah Ditetapkan Oleh Gubernur

Untuk diketahui pula kegiatan ini akan mulai diberlakukan setelah adanya penetapan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu Ridwan Mukti, semua unsur yang hadir menyetujui dan mendukung pembentukan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Provinsi Bengkulu. Pokja PPS akan ditetapkan oleh Gubernur dan bersekretariat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Pokja PPS Provinsi Bengkulu akan menetapkan rencana kerja dan uraian tugas selambat-lambatnya satu bulan setelah Pokja PPS Provinsi Bengkulu ditetapkan Gubernur.

Tugas Pokja PPS Provinsi Bengkulu,  mensosialisasikan Perhutanan Sosial kepada masyarakat setempat dan para pihak terkait, melakukan pencermatan terhadap Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial, memfasilitasi permohonan masyarakat terkait perhutanan sosial dan memverifikasi permohonan masyarakat.

Selain itu, Pokja juga akan bertugas untuk melakukan penguatan kapasitas dan kelembagaan, pengembangan usaha dan pemasaran perhutanan sosial, serta fasilitasi penanganan konflik tenurial dan hutan adat. Adapun struktur Pokja Perhutanan Sosial meliputi Pengarah (Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu), Ketua (Agus Priambudi/Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu), Wakil Ketua (Hery Suhartoyo ) dan Sekretaris (Hexa Prima Putra).

Selanjutnya, Bendahara 1 (Eef Kurnefa Abdiawan), Bendahara 2 (Kepala Seksi Kemitraan Lingkungan BPSKL Sumatera), Divisi Percepatan Pemberian Akses Perhutanan Sosial (Efendy Sani/Koordinator), Divisi Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (Erwin S Basrin/Koordinator), Divisi Komunikasi dan Advokasi Perhutanan Sosial (Dedek Hendry/Koordinator), Divisi Penyelesaian Konflik dan Hutan Adat (Def Tri/Koordinator).(nvd)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...