Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Massa di depan Pengadilan Negeri (PN) Curup, Selasa (10/5/2016), sebelum vonis dibacakan majelis hakim.
Massa yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) tersebut menggelar aksi menuntut para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) warga Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong dapat dihukum seberat-beratnya.
Diwawancarai kupasbengkulu.com, Ketua Woman Crisis Centre (WCC) Rejang Lebong, Iis Bandrio, menyatakan aksi tersebut digelar dengan tuntutan agar para pelaku dikenai hukuman kebiri.
Ia juga berharap pihak majelis hakim tidak mengurangi tuntutan 10 tahun yang sudah diajukan oleh Jaksa.
“Jangan dikurangi, kami mohon, kalau bisa ditambah,” katanya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di PN Curup kali ini menarik animo yang tinggi dari masyarakat. Tercatat, ratusan masyarakat Curup memenuhi PN Curup, dengan alasan ingin melihat wajah para pelaku. Pantauan kupasbengkulu.com, puluhan petugas dari Polres Rejang Lebong mengawal ketat jalannya sidang ini.(vai)