kupasbengkulu.com – Fasilitas jembatan yang dibangun perusahaan pertambangan batu bara PT Injatama di Sungai Muara Ketahun dituding anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengganggu arus sungai.
Hal ini ditegaskan anggota DPRD Bengkulu Utara, Tantawi Dali, S.Sos, saat rapat pembahasan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (05/08/2014).
Pembangunan jembatan yang dipergunakan perusahaan untuk akses angkutan batu bara ini, kata Tantawi, seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saat ini, kontruksi jembatan menggunakan kaki seribu, situasi ini membuat sungai menjadi banjir, karena di tiang bawah jembatan menumpuk sampah atau kayu.
“Kita minta kepada pihak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan untuk meminta kepada pihak perusahaan PT Injatama untuk membongkar jembatan yang tidak memikirkan kepentingan masyarakat. Jembatan dibangun itu kita nilai gagal kontruksi,” tegasnya.
Selain itu juga, tegas Tantawi lagi, yang perlu mendapatkan perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu soal aset TPI yang disewa oleh perusahaan tersebut. Dari hasil survei di lapangan ini juga mengabaikan fungsi yang sebenarnya. Karena, fasilitas TPI seharusnya dipergunakan untuk nelayan.
Untuk itu, ia meminta agar kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah agar dikaji lagi untuk kawasan Muara Sungai tidak diperbolehkan untuk kawasan sandaran untuk pengapalan batu bara. Jika itu tidak segera diambil tindakan, maka beberapa tahun kemudian, wilayah Sungai Muara Ketahun akan habis tergerus oleh arus air.
“Muara Sungai Ketahun tidak perlu lagi untuk dijadikan kawasan sandaran kapal untuk memuat batu bara,” tutupnya.(jon)