Kepahiang, kupasbengkulu.com – Satuan Reskrim Polres Kepahiang menetapkan FZ (35) warga Kecamatan Merigi selaku slah satu distributor pupuk di Kepahiang menjadi tersangka. Ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui KBO Reskrim, Ipda Tommy Sahri, Kamis (19/3/2015).
“Sebelumnya kita telah berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan pupuk non subsidi jenis TSP36 sebanyak 10 ton, Minggu (15/3) sekira pukul 05.11 WIB. Saat itu, kita mencurigai kemasan pupuk yang tidak memiliki logo perusahaan. Setelah di cek, maka diketahui izin distributor sudah mati pada tahun 2013 lalu,” kata Tommy.
Selanjutnya saat pengecekan pada kadar pupuk, bisa dipastikan jika pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan. Memastikan oplosan, dilakukan penggeledahan gudang pupuk milik tersangka dan diketahui terdapat 40 ton pupuk dimana 10 ton diantaranya pupuk oplosan.
“Tersangka kita jerat pasal 37 ayat (1) Subsidari pasa 60 UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman 5 tahun penjara,” sampainya.
Menurutnya, tersangka dan saksi mengakui, bahwa pupuk tersebut diproduksi oleh PT Sinar Persada Jaya Indonesia di pulau Jawa. Tersangka membeli pupuk seharga Rp 60 ribu per karung seberat 50 Kg.
“Pupuk itu dijual tersangka ke toko-toko dengan harga Rp 115 ribu,” kata Tommy singkat.(slo)
(Baca juga : 0,5 Ton Pupuk Oplosan Diamankan Koramil Kepahiang)