Selasa, April 23, 2024

Judi Bola Gelinding, 7 Pria Ini Dihukum 4 Bulan

Sidang di Pengadilan Negeri
Sidang di Pengadilan Negeri

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Karena terbukti melakukan perjudian, 7 orang pria, yakni Sopian Wari (38), Andre Nanto (35), Supriyadi (28), Muhammad Edi (49), Aidil Azhar (32), Hamka (38), Andi Kusmajaya (30), di vonis 4 (empat) bulan penjara oleh hakim Joner Manik dalam sidang tuntutan sekaligus putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, Kamis (26/03/2015).

Putusan hakim ketua ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu, Zubaedah, yang menuntut agar ketujuh terdakwa tersebut dipidana penjara selama 7 bulan karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP UU No 7 Tahun 1974.

“Bahwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama bermain judi ditempat umum, menjatuhkan pidana kepada masing masing terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,” tegas Hakim Ketua persidangan.

Sontak keluarga terdakwa yang berada di bangku penonton sidang menangis haru, lantaran bahagia mendengar putusan hakim yang tergolong ringan tersebut mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, adalah pidana penjara selama 7 bulan.

Sebelumnya, 7 terdakwa tersebut tertangkap tangan tengah bermain judi bola gelinding di jalan Pantai Indah RT 08 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. (cr13)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...