
kupasbengkulu.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu mencatat terhitung tahun 2013 terdapat 3.735 orang nelayan di daeraha itu.
“Jumlah nelayan kita semuanya 3.735, nelayan tambak 30, dan nelayan kolam 1.500, yang tersebar dari Pantai Pasar Bengkulu hingga Pulau Baai. Sementara jumlah kapal besar dan kecil mencapai 5.237 kapal,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kota Bengkulu, Masrizal, Senin (28/4/2014).
Pemerintah lanjut dia, sejak dikeluarkannya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat No. B.636/Men-KP/XI/09 tanggal 16 November 2009, yang meminta Gubernur seluruh Indonesia untuk dapat mengambil langkah-langkah dalam rangka penghapusan pungutan dan retribusi yang terkait dengan usaha nelayan. Langkah serupa juga ditujukan kepada No. B.636/Men-KP/XI/09 tanggal 16 November 2009 kepada Bupati/Walikota, dengan itu para nelayan tak lagi dibebankan pembayaran retribusi yang akhirnya mengakibatkan PAD dari nelayan nihil. Meskipun demikian, nelayan besar tetap dibebankan biaya sewa gudang dan izin berlayar.
“Tahun ini dari DPK Kota memang tidak mengadakan pelatihan bagi nelayan, karena dana yang diperoleh hanya dari APBN dan DAK, sedangkan untuk pelatihan nelayan seharusnya menggunakan dana DAU. Tahun ini Kota Bengkulu tak mendapatkan dana DAU,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bengkulu, Masrizal.
Menurut Masrizal, pembiayaan kegiatan nelayan untuk Kota ditanggung pemerintah pusat dengan anggaran mencapai Rp 4,26 miliar per tahunnya.
Sementara, hal ini dibenarkan salah satu nelayan dari PPI Pondok Besi dan PPI Pulau Baai, Arianto. Menurutnya ditiadakannya pembayaran retribusi ini cukup meringankan para nelayan.
“Beberapa tahun terakhir memang nelayan lebih enak karena tak perlu membayar retribusi. Namun hanya dibebankan biaya sewa gudang Rp 1 juta per tahun dan izin berlayar bagi kapal-kapal besar Rp 25 ribu,” tutupnya. (val)