Jumat, April 19, 2024

Junaidi : Zakat Fitrah Mesti Tepat Sasaran

Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah
Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah

kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah mengatakan, Zakat Fitrah yang diberikan masyarakat kepada pengurus masjid atau BAZ agar disalurkan ke penerima sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Dari laporan yang diterima saat ini, lanjut dia, disinyalir ada pengurus masjid menjadikan Zakat Fitrah sebagai kas atau tabungan masjid. Akibatnya, terang Junaidi, masyarakat yang seharusnya menerima zakat justru tidak mendapatkan haknya. Apabila ditemukan hal demikian, terang Junaidi, berarti pemberian zakat fitrah haram dalam hukum Islam.

”Sesuai aturan hukum Islam penerima Zakat Fitrah ini adalah fakir, miskin serta qharim dan bukan untuk Mesjid. Selain itu Zakat Fitrah tidak boleh diberikan ke orang tua atau mertua, meskipun hidupnya dibawah garis kemiskinan,” jelas Junaidi, Kamis (24/7/2014).

Ia juga mengingatkan, untuk penyaluran Zakat Mal juga mesti diberikan kepada masyarakat yang betul-betul berhak menerimanya.

”Zakat Fitrah wajib hukumnya dalam Islam dan itu mesti disampaikan kepada penerima sebelum salat Idul Fitri. Tujuannya, untuk mensucikan diri dan harta, karena didalam harta seseorang masih ada hak orang lain,” tutup Junaidi.(gie)

Related

Pesantren Darrun Nur Dukung Pemerintah Tolak Paham Radikalisme dan Terorisme

Kupas News, Bengkulu - Negara indonesia yang terdiri dari...

Saat Reses, Okti Temukan Pelajar Tak Hafal Al-fatihah

Seluma, kupasbengkulu.com - Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti...

Data Kependudukan CJH Tanggungjawab Capil

Seluma, kupasbengkulu.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag...

Cegah Konflik Horizontal, Pemda Batasi Aliran Salafi

Seluma, kupasbengkulu.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Irihadi mengatakan,...

Hafal Surat Al – Ikhlas Massa 212 Diberikan Makanan Gratis

Kota Bengkulu,Kupaebengkulu.com- Sebagai bentuk solidaritas umat muslim yang menggelar...